PKKM MA. Arifah 2022
Berikut adalah beberapa dokumen yang telah disusun berdasarkan indikator PPKM, Beberapa kami simpan dalam google drive, sehingga bisa langsung di lihat atau di download. dan beberapa lainnya disimpan dalam sharepoint sehingga dibutuhkan akun sekolah untuk mengaksesnya. silahkan mengajukan permintaan akses kepada kami, atau mengajukan permintaan dokumen lain, Insya Allah kami akan share.
1.1 Kemampuan mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan, yakni
- 1.1.1 kemampuan menggembangkan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan program,
- 1.1.2 menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan,
- 1.1.3 mengembangkan pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah.
1.2 Kemampuan mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif,
- 1.2.1 kemampuan mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi,
- 1.2.2 terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih unggul,
- 1.2.3 menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran
- 1.2.4 mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah.
1.3 Kemampuan mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan yang dilihat dari
- 1.3.1 adanya recana kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat,
- 1.3.2 melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat,
- 1.3.3 memanfaatkan dan memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
1.4 Kemampuan mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arah dan tujuan Pendidikan nasional,
- 1.4.1 mengaplikasikan pengembangan kurikulum yang mengacu kepada standar isi,
- Buku Kerja
- Buku Kerja 1
- Buku Kerja 2
- Buku Kerja 3
- Buku Kerja
- 1.4.2. mengaplikasikan pengembangan proses pembelajaran yang mengacu kepada standar proses ,
- Dokumen supervisi
- Jurnal Mengajar
- RPE
- Silabus dan RPP
- 1.4.3 mengaplikasikan sistem penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian dan
- 1.4.4 melaksanakan penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan.
1.5 Kemampuan mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah yang dilihat
- 1.5.1 cara mengelola laboratorium madrasah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembelajaran peerta didik,
- 1.5.2 mengelola perpustakaan madrasah dalam menyiiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh peserta didik,
- 1.5.3 mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran pesera didik dan pemasukan tambahan dana bagi madrasah dan
- 1.5.4 mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber belajar bagi peserta didik.
1.6 Kemampuan mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan dengan cara
- 1.6.1 memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen madrasah,
- 1.6.2 memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat/media pembelajaran ,
- 1.6.3 memanfaatkan teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain dan
- 1.6.4 Memanfaatkan teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan prestasi yang telah dicapai.
1.7 Kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah dalam hal
- 1.7.1 mengembangkan sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi,
- 1.7.2 mengelola adminsistasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
- 1.7.3 mampu mengembangkan sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
2.1 Kemampuan menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan, mencakup
- 2.1.1 kemampuan mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP.
- 2.1.2 merumuskan visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan program lainnya
- 2.1.3 menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur dan
- 2.1.4 mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program
2.2 Kemampuan memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal dengan
- 2.2.1 memberi contoh berdisiplin; hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan,
- 2.2.2 melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- 2.2.3 menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien dan
- 2.2.4 menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajar.
2.3 Kemampuan menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik dengan
- 2.3.1 menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan nonakademik peserta didik,
- 2.3.2 melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik,
- 2.3.3 memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik., dan
- 2.3.4 memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan nonakademik bagi peserta didik
2.4 Kemampuan mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal dengan
- 2.4.1 menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan,
- 2.4.2 melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah,
- 2.4.3 memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi dan
- 2.4.4 memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah.
2.5 Kemampuan mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal yang dilihat dari
- 2.5.1 kemampuan mengelola fasilitas prasarana, perabot dan sarana madrasah (gedung, bangunan, dan lahan meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan),
- 2.5.2 mengelola perpustakaan madrasah,
- 2.5.3 mengelola laboratirium madrasah dan
- 2.5.4 kemampuan dalam mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb)
2.6 Kemampuan mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik, mencakup
- 2.6.1 penyusunan perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta didik,
- 2.6.2 memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik,
- 2.6.3 memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai.
- 2.6.4 memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal
2.7 Kemampuan mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional dengan
- 2.7.1 mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengengembangan KTSP dalam kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG,
- 2.7.2 mengendalikan pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan,
- 2.7.3 menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik,
- 2.7.4 memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran,
- 2.7.5 mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan dan
- 2.7.6 memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan nonakademik.
2.8 Kemampuan mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien yang dibuktikan dengan
- 2.8.1 kemampuan merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang,
- 2.8.2 mengupayaan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah,
- 2.8.3 mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi,
- 2.8.4 membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, tranparan, dan akuntabel.
2.9 Kemampuan mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah dengan dibuktikan
- 2.9.1 kemampuan dalam mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku,
- 2.9.2 mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat,
- 2.9.3 mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya, dan
- 2.9.4 mengelola administrasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik
2.10 Kemampuan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya dengan
- 2.10.1 menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai,
- 2.10.2 melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai,
- 2.10.3 menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi dan
- 2.10.4 merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumny
3.1 Kemampuan menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah dengan
- memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) madrasah,
- menggunakan metode, teknik dan proses perubahan madrasah,
- menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi, dan
- mendorong warga madrasah untuk melakukan prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru
3.2 Kemampuan bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif dengan cara
- bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak,
- memberdayakan potensi madrasah secara optimal kedalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah,
- menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif dan produktif) di kalangan warga madrasah dan mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah dengan cara
- bersedia belajar dari orang lain, ingin selalu melakukan yang terbaik dan
- menciptakan perubahan yang kuat
3.4 Memiliki sifat pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah dengan cara
- melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan,
- bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah dan
- bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik dengan cara
- merencanakan kegiatan produksi /jasa sesuai dengan potensi madrasah,
- membina kegiatan produksi /jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang rofessional dan akuntabel,
- melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan
- menyusun laporan dan mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
4.1 Kemampuan menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dengan cara
- mengidentifikasi masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran,
- merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur,
- mengembangkan instrumen supervisi.
4.2 Kemampuan melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dengan
- mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervisi.,
- melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi,
- melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi dan
- bersama guru menyusun rekomendasi tindaklanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan.
4.3 Kemampuan menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dengan cara
- memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian hasil belajar, mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru,
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi dan
- menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya.
Kelima, Penilaian Kompetensi Hasil Kinerja Kepala Madrasah mencakup;
- A. Prestasi peserta didik yang pernah diraih seperti Prestasi akademik peserta didik dan Prestasi non akademik peserta didik
- B. Prestasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti Prestasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan dan Prestasi non akademik pendidik dan tenaga kependidikan
- C. Prestasi Madrasah seperti kelebihan prestasi akademik dari madrasah/sekolah lainnya atau kelebihan prestasi non akademik dari madrasah/sekolah lainnya
- D. Prestasi Kepala Madrasah seperti Ijazah yang dimiliki kepala madrasah, Pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh kepala madrasah, Penguasaan ICT kepala madrasah, Prestasi yang diraih oleh kepala madrasah, kegiatan penelitian kependidikan yang telah dilakukan oleh kepala madrasah, kgiatan pelibatan komite dalam mendukung program madrasah dan kegiatan kemitraan dengan stakeholder pendidikan dalam meningkatkan kompetensi guru madrasah.
Sukses selalu dalam memajukan madrasah yang lebih baik untuk mencerdaskan anak bangsa yang bermartabat.
oh, terima kasih atas supportnya
ijin donlod gimana caranya,,,aki2 belon faham
atau kirim ke email
trims
masyaallah, keren mantap ustad, menginspirasi
terima kasih dukungannya