Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah Arifah Ditunda.
Maarifahnews. Menyusul Surat edaran kepala kantor wilayah kemenag Provinsi Sulawesi Selatan nomor B-13/kW.21.1/OT.01/01/2021 tentang perpanjangan penyesuaian sister kerja ASNdalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dan Surat edaan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 420/0014/disdik. Tentang Kebijakan pendidikan di masa pandemi Corona Virus disease (Covid-19) tertanggal 4 January 2021, makafd Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di madrasah Arifah ditunda menyesuaikan dengan media Surat edaran tersebut. Demikian disampaikan Oleh direktur madrasah Arifah Dr. H. Nurdin pagi tadi (Jumat, 8/1/2021).
Berita terkait
- Baca Madrasah Arifah adakan Ujian Rekruitmen Guru dan Pembina Asrama
- Baca Persiapkan Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap, SDM Madrasah Arifah adakan Rapat
- Baca Tutup Tahun 2020, Siswa MA Arifah Raih Beberapa Prestasi
- Baca MA Arifah Juara 1 Madrasah Sehat Tingkat Aliyah Se Kabupaten Gowa
Terkait hal tersebut, mantan kepala SMA andalan Malino ini menyampaikan bahwa proses pembelajaran untuk tanggal 11 sampai 15 Januari 2021 masih menggunakan sistem daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah dalam pembelajaran secara luring.
Kepada para kepala madrasah, H.Nurdin mengharapkan agar menjamin bahwa pelaksanaan pemblajaran kepada siswa dapat berlangsung dengan baik. Kepada para wali kelas diharapkan agar memantau dengn ketat kepesertaan siswa dalam proses pembelajaran, Dan kepada guru diharapkan melakukan inovasi inovasi pembelajaran yang aktif, kreaif, efektif Dan menyenangkan serta senantiasa menyemangati siswa untuk belajar.
Kepala MA Arifah Ridzan Djafri yang dimintai tanggapan tentang hal ini menjelaskan bahwa, meskipun dalam surat edaran gubernur. PJJ mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai 1 April 2021, namun dalam Surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa sifat dari surat edaran terebut adalah fleksibel dan akan menyesuaikan dengan situasi Dan kondisi penyebaran Corona Virus disease (Covid-19) di Sulawesi selatan, serta laporan kesiapan kampus dan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.