MA Arifah Terima SK Penetapan Madrasah Penyelenggara SKS
Bertempat di ruang yayasan Madrasah Arifah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Khaeroni menyerahkan surat penetapan sebagai madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) kepada MA Arifah, Jumat (11/11/2022).
Surat dengan nomor 5062 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dirjen Pendis tersebut diterima langsung oleh kepala MA Arifah, Ridzan Djafri disaksikan oleh ketua yayasan Madrasah Arifah H. Ilham Arie Fauzi.
Dalam arahannya sebelum menyerahkan SK penetapan, Khaeroni mengingatkan agar MA Arifah tetap mengedepankan pembinaan akhlaq kepada peserta didik dan tidak hanya berfokus pada transformasi ilmu.
Dengan SKS kata Kakanwil, siswa dimungkinkan menyelesaikan SMA_nya hanya dalam dua tahun, meskipun begitu MA Arifah harus tetap menjamin bahwa lulusan dari MA Arifah memiliki kesantunan dan moralitas yang tinggi.
Sementara itu, ketua yayasan Arifah, H. Ilham Arie Fauzi menyambut baik keparcayaan dari Kementerian Agama pada lembaga yang terbilang baru ini untuk meyelenggarakan SKS.
Menurut Ilham, Madrasah Arifah senantiasa mengharapkan bimbingan Kementerian Agama untuk mengembangkan Madrasah Arifah menjadi lebih unggul, dengan lulusan yang memiliki kompetensi yang baik.
Di tempat yang sama, menurut kepala MA Arifah Ridzan Djafri, SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.
Program SKS yang akan diterapkan bagi siswa MA Arifah kata Ridzan, merupakan system penyelenggaraan program pendidikan yang membebaskan siswa untuk menentukan sendiri berapa banyak beban belajar yang akan diikuti pada tiap semester.
Keberagaman siswa membutuhkan pelayanan yang berbeda-beda sehingga setiap siswa dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai kecepatan belajar masing-masing dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan minat dan bakat.