MA Arifah ditetapkan Sebagai Madrasah Riset.

Arifah Gowa. Madrasah aliyah Arifah Gowa melalui SK Dirjen Pendis No. 6757 tahun 2020 tentang penetapan madrasah penyelenggara riset, ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara riset untuk tahun 2020/2021. Demikian disampaikan oleh Kepala MA Arifah Ridzan Djafri saat dihubungi di ruang kerjanya kemarin. (Rabu, 23/12/20).
Berita terkait.
- Baca Tutup Tahun 2020, Siswa MA Arifah Raih Beberapa Prestasi
- Baca Dua Guru MA Arifah Raih Penghargaan Guru Berprestasi Pada HGN 2020
- Baca Orang tua Siswa Harapkan Pembelajaran Tatap Muka di Mulai.
Ridzan menjelaskan bahwa penunjukan MA Arifah sebagai madrasah penyelenggara riset, merupakan hal yang membanggakan Hai ini dikarenakan Madrasah Aliyah Arifah disejajarkan dengan madrasah lain yang sudah maju dari seluruh indonesia. apalagi mengingat bahwa madrasah Arifah adalah madrasah yang baru berumur lebih dari satu tahun.
Dengan adanya SK ini, Madrasah Aliyah Arifah mulai tahun pelajaran 2020/2021 dapat melaksanakan pembelajaran berbasis riset. adapun pelaksanaan kurikulum berbasis riset tersebut, akan dievaluasi oleh Direktorat KSKK secara berkala.
Pingback: Persiapkan Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap, SDM Madrasah Arifah adakan Rapat | MA Arifah
Pingback: Persiapkan Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap, SDM Madrasah Arifah adakan Rapat – Madrasah Riset