Madrasah riset merupakan salah satu inovasi pendidikan yang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah. MA Arifah Gowa secara resmi ditetapkan sebagai madrasah riset berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 6757 Tahun 2020 tentang Madrasah Riset tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi MA Arifah Gowa dalam menyelenggarakan dan mengembangkan program-program riset secara terstruktur dan berkelanjutan.
Berita terkait
- MA Arifah Gowa Rencanakan Pembukaan Kelas Riset
- “Pilih dengan Hati, Tanggung Jawab Besar: Sekolah Tegaskan Konsekuensi Serius Mengundurkan Diri dari SNBP”
- OSIM MA Al-Ma’arif Kunjungi MA Arifah Gowa dalam Kegiatan Studi banding
- Yayasan Afifah Rifa Farhana Jajaki Kerjasama dengan UM Malang.
Secara konseptual, madrasah riset adalah madrasah yang mengintegrasikan pendekatan ilmiah dalam pembelajaran, dengan menempatkan riset atau penelitian sebagai bagian integral dari proses belajar mengajar. Peserta didik tidak hanya dituntut memahami materi, tetapi juga dilatih untuk berpikir kritis, analitis, dan kreatif melalui kegiatan penelitian yang sistematis.
Sebagai madrasah riset, MA Arifah Gowa mengembangkan pembelajaran berbasis proyek (project based learning), inkuiri, dan pemecahan masalah (problem based learning). Melalui pendekatan ini, peserta didik dibimbing untuk mampu mengamati permasalahan, merumuskan masalah penelitian, menyusun proposal, melakukan penelitian sederhana, hingga menyajikan hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah.
Kepala MA Arifah Gowa, Ridzan Djafri, menjelaskan bahwa keberadaan SK Dirjen Pendis tersebut memberikan legitimasi yang kuat bagi madrasah untuk mengembangkan budaya riset.
“Program riset yang kami jalankan di MA Arifah Gowa memiliki dasar hukum yang jelas melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6757 Tahun 2020. Ini menjadi penguat bagi madrasah dalam membangun budaya ilmiah dan akademik secara berkelanjutan,” ujar Ridzan Djafri.
Dengan dasar hukum tersebut, MA Arifah Gowa tidak hanya menjadikan riset sebagai kegiatan tambahan, tetapi sebagai bagian dari strategi pembelajaran. Guru berperan sebagai pembimbing riset yang mendampingi peserta didik dalam setiap tahapan penelitian, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil.
Pengembangan madrasah riset di MA Arifah Gowa juga sejalan dengan transformasi digital yang terus dilakukan oleh madrasah. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi sarana penting dalam mendukung kegiatan riset, seperti pencarian referensi ilmiah, pengolahan data, serta penyajian hasil penelitian secara digital.
Melalui penyelenggaraan program riset yang didukung oleh Surat Keputusan Dirjen Pendis tersebut, MA Arifah Gowa berkomitmen untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam akhlak dan keagamaan, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir ilmiah, kritis, dan siap bersaing di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
[…] Madrasah Riset dan Landasan Hukum Penyelenggaraannya di MA Arifah Gowa […]