Penyelenggaraan Program SKS di MA Arifah.
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada hakikatnya, Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Berita terkait
- Kepala MA Arifah Dampingi Kakan Kemenag Gowa buka KSM 2023
- Dua Proposal Myres Siswa MA Arifah Lolos ke Tahap Presentasi
- Tim SKS MA Arifah Studi Tiru Ke Jawa Bali
- Perkuat Basis Kepesantrenan Madrasah Arifah Kunjungi PP.
- Tim MA Arifah Kunjungi Semeru
Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi merupakan salah satu standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi mengatur bahwa beban belajar terdiri atas dua macam, yaitu: (1) Sistem Paket, dan (2) Sistem Kredit Semester. Meskipun Sistem Kredit Semester (SKS) sudah disebut dalam Standar Isi, namun hal itu belum dimuat dan diuraikan secara rinci karena Standar Isi hanya mengatur Sistem Paket.
Selengkapnya pernyataan tersebut adalah: “Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.” Beban belajar dengan Sistem Paket hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik wajib menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya.
Implikasi dari hal tersebut yaitu antara lain bahwa peserta didik yang pandai akan dipaksa untuk mengikuti peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan dan kecepatan belajar standar. Sistem pembelajaran semacam itu dianggap kurang memberikan ruang yang demokratis bagi pengembangan potensi peserta didik yang mencakup kemampuan, bakat, dan minat.
Berbeda dengan Sistem Paket, beban belajar dengan Sistem Kredit Semester (SKS) memberi kemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif dan fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik.
Oleh karena itu, penerapan Sistem Kredit Semester (SKS)diharapkan bisa mengakomodasi kemajemukan potensi peserta didik. Melalui Sistem Kredit Semester (SKS), peserta didik juga dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan.
Sistem Kredit Semester (SKS) dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Penyelenggaraan SKS di MA Arifah merujuk pada Panduan Penyelenggaraan SKS untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)”. yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
MA Arifah resmi memperoleh izin sebagai pelaksana program SKS sejak tahun 2022. sistem SKS diberlakukan untuk seluruh siswa. olehnya itu MA Arifah menyiapkan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) untuk siswa. Program SKS memungkinkan siswa cerdas (Kelompok superior) selesai belajar dalam 2 Tahun.
Berikut beberapa pertanyaan terkait pembelajaran SKS dua tahun di MA Arifah.
T. Bagaimana dengan layanan SKS dua tahun ?
J. SKS dua tahun (SKS2) adalah pilihan, siswa yang tak ikut SKS dua tahun, dianggap mengikuti SKS tiga tahun.
T. Bagaimana penyenggaraannya untuk tahun 2023 ?.
J. Siswa dapat memilih SKS2 dengan syarat, Cerdas (Superior, IQ minimal 120), merupakan pilihan mandiri siswa (Bukan paksaan dari siapapun), dan Disetujui oleh orang tua siswa (dengan membuat surat pernyataan).
T. SKS2 program mahal ?.
J. Tidak juga, biayanya lebih rendah dari program SKS3 bahkan dengan waktu yang lebih cepat.
T. Adakah jaminan siswa SKS2 “pasti” lolos PTN Pilihan ?.
J. Tidak ada, Siapapun tak boleh memberikan atau menjanjikan jaminan lolos ke PTN.
T. Bagaimana dengan Peluang mask PTN.
J. Kalau peluang, siswa SKS2 mempunyai peluang lebih besar dibanding yang program reguler 3 Tahun, hal ini disebabkan siswa SKS2 adalah kelompok superior, logikanya pasti mempunyai nilai rapor dan ijazah yang lebih tinggi dari reguler.